MAMUJU, mandarnesia.com-Upah minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat pada tahun 2021 ini tidak mengalami kenaikan.
Hal tersebut di ungkapkan, Armon Kepala bidang industrial dan hubungan sosial dinas tenaga kerja provinsi Sulawesi Barat.
Dia mengatakan bahwa saat ini mengacu pada undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan turunannya PP 36 tahun 2021.
“Acuannya tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara pertumbuhan ekonomi di Sulbar di bawah nol. Pertumbuhan ekonomi di Sulbar berada di angka 0,49 persen,” ungkap Armon saat dikonfirmasi di salah satu warkop di Mamuju, Kamis (18/11).
Setelah dilakukan perhitungan dengan rumus yang dibagikan oleh pihak kementerian maka pertumbuhan ekonomi Sulbar berada 560 lebih.
“Sehingga menurut PP no 36 itu, upah minimum walaupun inflasi dan pertumbuhan ekonomi anjlok tetapi tidak boleh dibawah upah minimum yang berjalan,”ungkapnya.
Katanya, jika mengikuti UMP yang saat ini berjalan, maka hal ini tidak akan mengalami perubahan.
“Tidak bisa dinaikkan malah turun 560 ribu sekian. Bagaimana kita mau naikkan kalau kondisi perekonomian kita sangat anjlok,”ucapnya.
Anjloknya ekonomi tersebut kata Armon akibat Pandemi Covid-19 dan Gempa bumi yang mengguncang Sulbar pada 15 Januari lalu.
“Jadi tingkat kebutuhan masyarakat itu tinggi sementara penghasilan sangat terbatas,” pungkasnya
Hal ini di ketahui Upah Minimum Provinsi Sulbar sudah 2 tahun tidak mengalami perubahan di angka Rp 2.678.863,10.(Adhi)