Amerika Serikat menyatakan, kekerasan militer Myanmar terhadap warga Muslim Rohingya adalah genosida dan kejahatan HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang pejabat tinggi AS kepada kantor berita AFP. Dia mengatakan, pengumuman resmi akan disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada Senin (21/3/2022) waktu setempat.
Pada Desember lalu saat mengunjungi Malaysia, Blinken memastikan AS secara aktif menginvestigasi apakah perlakukan junta militer Myanmar terhadap warga Muslim Rohingya termasuk genosida atau tidak.
Infografis Tragedi Rohingya di Myanmar. Foto: Bagus Permadi/kumparan
Penyelidikan sejalan dengan laporan yang dirilis Kemlu AS pada 2018. Empat tahun lalu mereka memberikan detail mengenai kekerasan terhadap warga Muslim Rohingya yang tinggal di Negara Bagian Rakhine oleh militer.
“Kekerasan yang terjadi ekstrem, skala besar, menyebar dan ditujukan untuk meneror populasi dan mengusir warga Rohingya,” ujar laporan AS 2018 lalu seperti dikutip dari AFP.
Media The New York Times melaporkan bila AS mengumumkan secara resmi Militer Myanmar terbukti melakukan genosida maka akan ada sejumlah sanksi, termasuk pembatasan bantuan dan sanksi khusus terhadap individu yang bertanggung jawab.

Kekerasan kepada warga Muslim Rohingya yang dilakukan oleh militer Myanmar sudah terjadi sejak 2017. Sebanyak 24 ribu warga sipil Myanmar tewas di tangan militer.
Kekerasan bukan cuma pembantaian. Laporan PBB turut mengungkap telah terjadi perkosaan massal yang ditargetkan kepada perempuan Rohingya.
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sebanyak 850 ribu lebih warga Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh.
Source : www.kumparan.com