Arab Saudi telah memutuskan kuota haji 2022 sebanyak 1 juta jemaah dari dalam dan luar negeri. Dari kuota sebanyak itu, jemaah dari luar negeri akan mendapat porsi terbesar. Semua negara juga diizinkan berpartisipasi mengirim jemaah tanpa kecuali.
Hal itu diungkapkan oleh jubir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi Hisham Saed dalam wawancara dengan televisi Al-Arabiya.
Menurut Hisham, keputusan untuk memberikan persentase terbesar haji bagi jemaah dari luar negeri adalah untuk memberikan kesempatan kepada mereka setelah dua tahun vakum karena pandemi COVID-19 yang tidak memungkinkan mereka untuk menunaikan ibadah haji.
“Kerajaan [Arab Saudi] menyambut semua Muslim dari semua negara di dunia dan tidak ada negara yang akan dikecualikan dari melaksanakan haji,” ujarnya dikutip dari Saudi Gazette, Senin (11/5).

Setiap negara akan mendapatkan kuota jemaah dengan rumus rasio satu banding seribu. Rumus ini akan diberlakukan setelah syarat kondisi kesehatan terpenuhi menurut kebijakan Arab Saudi.
Hisham menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi sedang bekerja untuk menentukan kuota untuk masing-masing negara.
Pembagian kuota itu diperlukan karena ritual haji memiliki batasan tempat dan waktu sesuai syariat Islam.

Kuota Haji Berdasar OKI dan Arab Saudi
Mengilas balik, haji 2020 hanya diikuti seribuan jemaah akibat meledaknya pandemi COVID-19. Mereka dipilih berdasar seleksi dan merupakan warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat/mukimin, tidak ada yang terbang dari luar negeri.
Tahun 2021, jenis jemaah juga sama dengan tahun 2020, hanya saja kuota ditingkatkan menjadi 60 ribu jemaah.

Tahun 2022, seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di seluruh dunia, kuota haji ditingkatkan menjadi 1 juta jemaah dari dalam dan luar Arab Saudi. Jumlah ini lebih sedikit dengan haji sebelum pandemi.
Mengutip Badan Statistik Arab Saudi, pada tahun 2019 atau setahun sebelum pandemi, peserta haji mencapai 2.489.406. Jumlah ini terbagi menjadi dua, yaitu jemaah domestik dan asing/luar negeri.
- Jemaah domestik terbagi menjadi dua, yaitu:
Warga negara Arab Saudi: 211.003 jemaah
Non-Saudi (ekspatriat): 423.376 jemaah
Total: 634.379 jemaah
Jemaah asing/luar negeri: 1.855.027

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada tahun 1987 menyepakati penentuan kuota haji dengan rumus satu berbanding seribu (1:1.000), yaitu satu dari setiap seribu orang penduduk muslim suatu negara, berhak mendapatkan kursi jemaah haji.
Dengan rumus ini, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia selalu mendapat kuota haji terbanyak .
Namun, Arab Saudi yang memiliki lokasi ibadah haji juga memiliki wewenang menentukan kuota. Karena itu tak jarang Indonesia mendapat hadiah penambahan jumlah kuota dari pemerintah Arab Saudi. Tahun 2019, Indonesia mendapat kuota 221 ribu jemaah.
Tahun ini, Arab Saudi juga akan menentukan kuota dengan melihat situasi epidemiologis/kondisi kesehatan suatu negara terhadap COVID-19 plus menggunakan rumus OKI.

Syarat Haji 2022
Kemenhaj Arab Saudi telah mengumumkan syarat haji 2022 pada Sabtu (9/5), yaitu:
- Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi COVID-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi.
- Jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Source : www.kumparan.com