Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, M Iqbal Asnan, menjadi tersangka kasus penembakan Najamuddin (32), anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. M Iqbal berperan sebagai otak penembakan berujung maut tersebut.
Muhammad Iqbal Asnan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Makassar. Sebelum M Iqbal menjadi ASN, ia mengenyam pendidikan di Universitas 45 (sekarang Universitas Bosowa (Unibos).
Karier M Iqbal menjadi ASN terbilang bagus. Ia bukan orang baru di Satpol PP Makassar. Sebelum menjabat menjadi orang nomor satu di instansi itu, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP kota Makassar pada 2019.
Iqbal kemudian dipercaya menjadi Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar atau menjabat sebagai atasan di tempat korban Najamuddin bekerja.
Kemudian, pada Juli 2021, Iqbal Asnan kembali ditunjuk untuk menjadi pelaksana Kasatpol PP Makassar.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2021, Iqbal Asnan didefinitifkan menjadi Kasatpol PP Makassar.

Selama menjabat Kasatpol PP, Iqbal Asnan aktif menegakkan aturan dari Wali Kota Makassar, Ir. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, termasuk soal penerapan protokol kesehatan pandemi COVID-19 di Makassar.
Diduga, ketika berada satu kantor di Dishub, Iqbal Asnan, Najamuddin, dan seorang wanita yang bekerja di tempat yang sama terlibat cinta segitiga. Hal inilah yang kemudian memicu Iqbal Asnan mengotaki pembunuhan terhadap Najamuddin.
Kini, Iqbal Asnan ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang suruhannya. Mereka adalah inisial S, N dan A. Ketiga orang ini berperan sebagai eksekutor dan penggambar situasi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yaitu percobaan pembunuhan.
Bunyi pasal itu adalah: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Para pelaku menghabisi nyawa Najamuddin dengan menembak korban di bilangan Jalan Danau Tanjung, Tamalate, Makassar, pada Minggu (3/4) lalu.
“Pasal diterapkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau mati,” kata Budi kepada kumparan, Minggu (17/4).
Source : www.kumparan.com