MAMUJU-Sesuai UU NO 10/2016, bahwa pilkada gubernur dan bupati akan berlangsung secara serentak pada November 2024.
Rustang menjelaskan, sebagian dari anggaran Rp300 miliar lebih yang diusulkan KPU Sulbar itu juga mencakup biaya pilkada bupati di 6 kabupaten se-Sulbar.
“Agar beban biaya di provinsi bisa berkurang, kita berharap Pemprov segera melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan 6 pemkab se-sulbar, sebagian biaya dapat disharing ke kabupaten, dengan begitu biaya pilkada tingkat provinsi akan jauh menurun dari usulan yang kita sampaikan,” tambah Rustang yang juga mantan ketua Panwas Mamuju Tengah.
Disamping meminta agar Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi dengan pemkab 6 kabupaten, KPU Sulbar juga meminta Pemprov Sulbar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pembiayaan pilkada gubernur dan pilkada bupati.
“Pergub itu penting untuk memastikan, biaya apa yang ditanggung provinsi, biaya yang mana ditanggulangi Pemkab, kalau sudah ada landasan hukum itu, tentu kita akan kalkulasi lagi, biaya apa saja yang bisa kita coret karena sudah diambil alih kabupaten,” kata Rustang.
Sekprov Idris merespon bahwa terkait dengan usulan anggaran KPU Sulbar akan dipelajari seksama dengan mempertimbangkan skala prioritas, salah satunya tentang harapan agar honor petugas di TPS, PPS desa/ kelurahan dan PPK Kecamatan mengalami kenaikan dari pilkada sebelumnya. (Adhi)