Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah dan DPR sedang membahas undang-undang (UU) Provinsi. UU ini berkaitan dengan DKI Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Bali.
“Saat ini sedang berlangsung pembahasan di DPR mengenai sejumlah UU Provinsi,” kata dia saat memberi sambutan dalam acara pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-44 di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, Kota Denpasar, Minggu (12/6) sore.
Ia mengatakan, UU ini akan menjadikan DKI Jakarta sebagai ibu kota ekonomi, IKN sebagai ibu kota politik dan Bali sebagai ibu kota pariwisata.
“Dan kalau ibu kota negara nanti pindah ke Kalimantan, kita optimis ini berlangsung, maka Jakarta ibu menjadi ibu kota ekonomi, IKN menjadi ibu kota politik maka ibu kota turisme, pariwisata adalah Bali,” kata dia.
Tito mengatakan, pemerintah menilai sudah perlu merevisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bali-Nusra Hal ini karena pembagian wilayah Bali dengan NTB dan NTT sudah berpisah.
“UU yang lama itu masih Bali- Nusra, (sekarang) sudah pecah Bali, NTB, dan NTT. Harus dibuat UU sendiri-sendiri,” kata dia.
Ia mengatakan, UU Provinsi Bali ini bertujuan untuk mengakui seni dan kebudayaan yang telah eksis di Pulau Dewata selama berabad-abad.
“Sebentar lagi ada pembahasan, saya selaku pimpinan dalam negeri yang diperintahkan Bapak Presiden mewakili pemerintah untuk membahas UU ini akan memperjuangkan pasal khusus untuk pengakuan budaya dan tradisi dan seni Bali,” kata dia.
UU Provinsi Bali ini nantinya turut menjaga pariwisata Bali dari dampak modernisme dan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak sesuai dengan kebudayaan dan seni di Bali.
“Ini penting supaya budaya tradisi dan seni di Bali dapat terlindungi dari arus modernisasi termasuk kebijakan pusat yang dapat mengurus seni dan budaya tradisi Bali,” kata dia.
Source : www.kumparan.com