Kabar soal aturan kendaraan di atas 2.000 cc dilarang membeli BBM jenis Pertalite menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Rabu (29/6).
Selain itu, juga ada penjelasan dari Pertamina soal keamanan membuka HP di SPBU. Berikut adalah rangkuman berita populer di kumparanBisnis.
Kendaraan di Atas 2.000 cc Dilarang Beli Pertalite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite dan Solar. Aturan tersebut tercantum dalam draf revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, kendaraan pribadi dengan pelat hitam masih diperbolehkan mengkonsumsi BBM bersubsidi ini, kecuali kendaraan roda empat dan dua di atas 2.000 cc.
“Untuk JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan, kecuali yang di atas 2000 cc, termasuk motor mewah di atas 2000 cc. Pelat kuning angkutan barang juga boleh,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.
Selanjutnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, semua kendaraan pribadi berpelat hitam tidak boleh menggunakan, kecuali kendaraan pribadi bak terbuka lantaran masih banyak UMKM yang menggunakan kendaraan jenis tersebut.
Amankah Buka HP di SPBU?

Para pengguna BBM bersubsidi Pertalite dan Solar bakalan diharuskan mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini menyisakan tanda tanya di masyarakat lantaran penggunaan handphone (HP) di SPBU dilarang karena berbahaya.
Terkait hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan pada dasarnya pembelian BBM subsidi baik itu Pertalite dan Solar, tidak diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina. Dia menegaskan, pembeli hanya diwajibkan untuk mendaftar via website.
“Pembelian BBM Subsidi tidak wajib pakai aplikasi MyPertamina. Fokus kita pada pendaftaran di website MyPertamina, yaitu subsiditepat.mypertamina.id,” kata Irto kepada kumparan, Rabu (29/6).
Meski begitu, Irto tetap menganjurkan pembeli Pertalite dan Solar menggunakan fitur cashless payment yang ada di aplikasi MyPertamina. Dia menyebut, penggunaan HP di SPBU diperbolehkan selama lokasi penggunaan dan peruntukannya sesuai.
“Penggunaan HP tetap bisa untuk penggunaan pembayaran, atau scan barcode dengan jarak yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Irto menegaskan, untuk pembayaran menggunakan MyPertamina bisa dilakukan dari dalam mobil atau dengan jarak aman sekitar 1,5 meter dari Dispenser SPBU.
Source : www.kumparan.com