BerandaUmumPernah Jadi Penyidik KPK, Irjen Pol Akhmad Wiyagus Bakal Evaluasi Kasus Korupsi

Pernah Jadi Penyidik KPK, Irjen Pol Akhmad Wiyagus Bakal Evaluasi Kasus Korupsi

Bandar Lampung – Selain menyoroti kasus begal dan geng motor, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga akan secara khusus memperhatikan kasus korupsi.

Wiyagus bakal melakukan evaluasi secara khusus penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung. Salah satunya, Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami.

“Ada isu lain, kasus korupsi yang ditangani Ditkrimsus Polda Lampung akan saya evaluasi secara khusus sehingga penanganan ini bisa profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2005-2006.

Kasus korupsi yang masih disorot oleh masyarakat Lampung yakni Korupsi Jalan Ir Sutami. Apalagi, sejumlah masyarakat mengeluhkan Jalan Ir Sutami yang berlubang dan beberapa kali jadi lokasi kecelakaan.

Pernah Jadi Penyidik KPK, Irjen Pol Akhmad Wiyagus Bakal Evaluasi Kasus Korupsi  (1)
Polda Lampung bersama BPK RI saat melakukan pengecekan jalan Ir Sutami. | Foto: Ist

Diberitakan sebelumnya, terhitung sejak Oktober 2020, Polda Lampung belum menuntaskan kasus korupsi jalan nasional di Lampung.

Hingga pertengahan tahun 2022, Polda Lampung juga belum menetapkan tersangka korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 147 miliar.

Korupsi tersebut dari kegiatan PT URM pada proyek jalan nasional berupa konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami – Sri Bowono – Simpang Sri Bawono tahun 2018 hingga 2019.

Kasus ini pernah dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persidangan perdana yang dilakukan pada 19 Mei 2021 lalu, menetapkan Hengki Widodo alias Engsit sebagai Owner PT URM, Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT URM, pengawas proyek bernama Bambang Hariadi, dan dua orang ASN pada Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR bernama Sahroni dan Rukun Sitepu.

Namun, Majelis Hakim Joni Butar Butar memutuskan untuk menggugurkan status tersangka Engsit pada persidangan tanggal 27 Mei 2021. (*)

Source : www.kumparan.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments