BerandaNasionalRapat 8 Jam di DPR, KPU Sepakat Jalankan Proporsional Terbuka

Rapat 8 Jam di DPR, KPU Sepakat Jalankan Proporsional Terbuka

Komisi II DPR telah usai mengadakan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas perkembangan proses tahapan pemilu serentak 2024. Rapat berlangsung kurang lebih selama 8 jam.

Rapat sempat alot saat pengambilan kesimpulan rapat. Sebab, Tito tak ingin pemerintah dimasukkan dalam poin persetujuan terkait proporsional terbuka.

Akhirnya, kesimpulan terkait sistem pemilu proporsional terbuka hanya mencantumkan nama KPU. Dalam keputusan yang disepakati, KPU sepakat melaksanakan pemilu dengan proporsional terbuka.

“KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu 2024 berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan, Rabu (11/1).

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selain itu, pemerintah, DPR dan KPU sepakat melaksanakan pemilu 2024 sesuai UU Pemilu.

“Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia.

Rapat juga mengambil kesimpulan terkait dapil. Pemerintah, DPR dan KPU sepakat dapil DPR dan DPRD provinsi tetap sama dan tak berubah.

“Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran iii dan iv UU nomor 7 dan Perppu nomor 1 tahun 2022 dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Dapil DPRD kabupaten kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama sama,” tutup Doli.

Source : www.kumparan.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments