Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan pemberlakuan status darurat bencana usai negara yang dipimpinnya kehilangan 3.419 warga akibat gempa 7,8 magnitudo.
Darurat bencana itu berlaku selama tiga bulan dan berlaku di 10 provinsi negara tersebut. Kesepuluh provinsi bakal dinyatakan sebagai bagian dari zona bencana gempa.
“Kami memutuskan untuk mengumumkan keadaan darurat untuk memastikan bahwa penyelamatan dan pemulihan kami dapat dilakukan dengan cepat,” kata Erdogan dalam pidato yang disiarkan televisi dikutip AFP, Selasa (7/2).
“Kami akan segera menyelesaikan proses presiden dan parlementer terkait keputusan ini, yang akan mencakup 10 provinsi yang pernah mengalami gempa. Status ini akan berlangsung selama tiga bulan,” sambungnya.
Erdogan mengambil keputusan ini setelah pemerintahannya dicecar kritik karena dinilai lamban merespons gempa dahsyat itu.
Sejauh ini, korban gempa Turki telah menewaskan 3.549 jiwa di negara itu dan 1.602 jiwa di Suriah.
Erdogan menegaskan akan mengirim lebih dari 50.000 personel penyelamat ke daerah terdampak. Turki juga akan mengalokasikan 100 miliar lira atau setara Rp80 triliun untuk dana bantuan.
Source : www.kumparan.com