Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Gerindra Muhammad Husni meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibubarkan. Husni menilai BPKH tidak becus mengatur nilai manfaat.
Sependapat dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menganggap BPKH melakukan dosa besar dengan mengetahui alasan di balik biaya haji turun Rp 2,4 juta sesuai usulan Kemenag.
“Kalau BPKH tidak mencabut bahwa ini sependapat dengan Kemenag Republik Indonesia, saya rasa saya mungkin saya bagian pertama BPKH lebih baik bubarkan saja BPKH, mohon maaf pak,” ujar Husni saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (9/2).
Menanggapi rekomendasi dari BKPH, Husni menyebut BPKH bukan memegang tugas untuk mengurus living cost. Ia meminta BPKH untuk memilah ranah tugas yang perlu dan tidak perlu.

“Dengan by data, kita bisa mengurangi sampai angka Rp 85 juta. Kita di sini cerita sama Kemenag, kasih tahu yang enggak perlu, yang sudah dibeli ya enggak perlu dibeli lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riana Jayaprawira menuturkan kritik yang disampaikan Husni adalah bentuk kekecewaan. Ia menduga kinerja BPKH tidak sesuai harapan anggota komisi VIII DPR.
“Ada kan Undang-Undang nomor 34. Kalau undang-undangnya begitu, harus dijalankan. Saya berani ngomong itu (tidak semudah dibubarkan),” kata Acep saat ditemui wartawan di Gedung DPR.
Acep menegaskan pengaturan pesawat dalam biaya operasional haji berada di ranah Kementerian Agama, yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2019.
Source : www.kumparan.com