Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
Ketiganya yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan langsung hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, untuk terdakwa AKP Hasdarmawan terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menjabarkan, AKP Hasdarmawan memerintahkan pasukannya untuk menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban dan tribune dengan tujuan mengurai massa agar segera meninggalkan stadion.
“Akibat tembakan tersebut, asap dari gas air mata menimbulkan asap dari gas air mata di tribune 13 dan sekitarnya, menimbulkan pedih penonton atau suporter dan menyebabkan kepanikan suporter,” ujar hakim Abu saat sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
Putusan tersebut jauh lebih ringan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni tiga tahun penjara.
Hal yang meringankan AKP Hasdarmawan yakni perbuatan suporter yang turun ke tribune, menyelamatkan pemain dan official, terdakwa mengabdi terhadap instansinya, tegas dan tak berbelit saat persidangan.
Kompol Wahyu Bebas

Sementara itu, hakim memutuskan untuk terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dibebaskan. Menurut hakim, tidak terdapat hubungan sebab akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban.
Hakim menyebut, timbulnya korban saat tragedi itu karena AKP Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Dan selama dari persidangan bahwa terungkap terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan dan atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ucapnya.
Atas pertimbangan dan fakta perisidangan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
AKP Bambang Sidiq Bebas

Kemudian, terdakwa AKP Bambang Sidiq Ahmadi juga divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaannya.
Hakim membeberkan, AKP Bambang Sidiq Ahmadi memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Namun, saat itu asap yang dihasilkan dari tembakan tersebut terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah stadion. Sehingga, asap gas air mata tersebut tidak sampai mengenai penonton yang ada di tribune.
“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.
source : www.kumparan.com