Pemerintah mulai membocorkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. THR diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dalam menyambut hari raya keagamaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencairan THR PNS 2023 akan segera terbit.
Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk kami,” ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Dia mengatakan, pencairan THR PNS paling lambat dilakukan pada H-5 Lebaran.
“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah ini lah (cair),” jelasnya.
Berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/11/M.SM.04.00/2023 pada 15 Februari 2023, pemerintah menyebutkan komponen THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. THR PNS dicairkan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 12-13 April 2023, dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada 22-23 April 2023.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk memberikan THR H-7 Lebaran.
“(Paling lambat dibayar) itu H-7, saya kira besok ya. Besok jam 1 di kantor Kemenaker,” ujar Ida saat ditemui.
Source : www.kumparan.com