BerandaNasionalPuspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Korupsi

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Korupsi

Puspom TNI resmi menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan koordinator staf Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap.

“Dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua personel aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Senin (31/7). Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Konferensi pers Danpuspom TNI, Marsda TNI R Agung Handoko dan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus suap di Basarnas oleh kedua anggota TNI HA dan ABC di kantor Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Konferensi pers Danpuspom TNI, Marsda TNI R Agung Handoko dan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus suap di Basarnas oleh kedua anggota TNI HA dan ABC di kantor Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (31/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selaku tersangka penerima suap, Henri Alfiandi dan Afri, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Henri Alfiandi dan Afri akan langsung ditahan pada hari ini. Afri turut diamankan KPK dalam OTT pada 25 Juli 2023 dan sudah diserahkan ke TNI.

Sementara Henri masih menjalani pemeriksaan penyidik TNI. Menurut Agung, pemeriksaan masih dilakukan hingga magrib.

“Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim,” kata Agung.

Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 25 Juli 2023. Saat itu, KPK menangkap sejumlah pihak swasta serta Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima tersangka. Tiga orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama. Ketiganya sudah ditahan KPK.

Dua tersangka penerima suap ialah Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi. Penetapan tersangka personel militer ini yang kemudian memicu protes TNI.

Sebab, TNI menyatakan bahwa yang berwenang menetapkan tersangka personel militer ialah dari pihak TNI sendiri, bukan KPK. Pimpinan KPK pun sempat meminta maaf dan menyebut ada kesalahan dari penyelidik.

Kontruksi Perkara

Dalam kasus ini, Henri dan Afri diduga menerima suap yang nilainya hingga Rp 88,3 miliar. Suap diduga terkait pengaturan lelang sejumlah proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Uang itu disebut sebagai Dana Komando.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko memaparkan bahwa Letkol Afri menjadi Koorsmin Kabasarnas sejak pertengahan Mei 2021. Ia memiliki sejumlah tugas, yakni:

a. Menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

b. Menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

c. Menerima uang dana komando dari pihak swasta.

d. Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dll.

e. Melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.

Afri disebut pernah 4 kali bertemu dengan Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Perusahaan Marilya merupakan pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Pertemuan terakhir terjadi pada 25 Juli di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Saat itu, Afri mendapat uang Rp 999,7 juta.

“Sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Agung Handoyo.

Marilya disebut memberikan uang untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

“ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400,- dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas a.n. HA, perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” papar Agung.

TNI kini sedang berkoordinasi dengan KPK dalam pengusutan kasus tersebut. Termasuk mengenai barang bukti yang digunakan.

Source : www.kumparan.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments